PENGERTIAN ZAKAT



Secara terminologi, zakat ( الزكاة ) adalah :


“Harta yang wajib dikeluarkan karena telah mencapai nishab (batas minimal) tertentu yang harus ditunaikan kepada para mustahiqnya dengan syarat-syarat tertentu”

sedangkan secara etimologi, az-zakah ( الزكاة ) mempunyai arti:

الطهر suci, الشرف mulia, النماء tumbuh, الزيادة bertambah, البركة berkah

Hukum zakat

Zakat wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang memiliki harta yang telah sampai nishab dan syarat-syaratnya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dalil kewajiban zakat berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah dan Al-Ijma'.

1. Dari Al-Quran, Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah (9): 103).

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat" (QS. Al-Baqarah (2): 110)

2. Dari As-Sunnah, Rosulullah Saw bersabda:

Rosulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum ahli kitab, maka serulah mereka untuk bersaksi dengan la ilaha illallah dan Muhammad Rosululloh. Apabila mereka mentaatimu, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima waktu kepada mereka. Dan apabila mereka tetap menta-atimu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya kemudian dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka. Dan apabila mereka masih tetap mentaatimu, maka berhati-hatilah engkau terhadap harta mereka. Dan berhati-hatilah terhadap orang yang teraniaya, karena diantaranya dengan Allah tidak ada hijab yang menghalangi sediktpun"
(HR. Al-Bukhari dan Musliim)
"Islam dibangun diatas lima dasar, yaitu: syahadat la ilaha illallah dan Muhammad Rosulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan berpuasa di bulan Ramadhan" (HR. Al-Bukhari dan Musliim)

3. Dari Al-Ijma'
Maka ummat telah sepakat atas wajibnya zakat